
Global Rise TV (Lubuk Besar) -Jumat — 28 November 2025 Dugaan aktivitas tambang timah ilegal di Lubuk Besar kembali menguat setelah warga memberikan informasi terbaru mengenai dua unit alat berat PC Liugong yang hingga kini masih disembunyikan di dalam hutan sekitar kawasan Merapin.
Dua alat berat tersebut diduga kuat milik Bigbos Richard dan rekannya Bos Yoi, yang disebut-sebut terlibat dalam operasi tambang ilegal di wilayah tersebut.
🔥 Aktivitas Diduga Tetap Berjalan Sebelum Penertiban
Menurut keterangan warga, sebelum razia dilakukan oleh Satgas PKH, Richard masih terlihat melakukan aktivitas merapin patokan di area yang berada di sebelah lahan milik Hj. Ton.
Dalam penertiban sebelumnya, sejumlah mesin dan perlengkapan tambang telah disita. Namun warga memastikan bahwa dua PC Liugong milik Richard dan Yoi tidak ada di lokasi penyitaan.
🔎 Dua PC Liugong Masih Berada di Hutan — Lokasi Tepat Belum Diketahui
Sumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa dua alat berat tersebut masih berada di dalam kawasan hutan, namun lokasi pasti belum diketahui.
Warga bahkan menyarankan penelusuran udara:
“Masih sekitar Merapin. Dua PC itu belum keluar. Coba telusuri pakai helikopter — lebih cepat kelihatan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi ini menguatkan dugaan bahwa ada upaya terencana untuk menghilangkan barang bukti.
⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA
Untuk kasus seperti ini, ada beberapa pasal kuat yang dapat digunakan oleh Satgas PKH maupun kejaksaan.
📌 1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158 — Pertambangan Tanpa Izin (ILEGAL)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan:
Pidana penjara: 5 tahun
Denda maksimal: Rp 100.000.000.000 (100 miliar rupiah)
👉 Pasal ini paling sering digunakan untuk tambang ilegal timah di Bangka Belitung.
Pasal 161 — Penyertaan/Pembantuan
Siapa pun yang:
menyediakan alat,
turut membantu,
atau memfasilitasi operasi tambang ilegal
dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.
➡ Ini bisa menjerat Richard, Yoi, operator, hingga pihak yang menyembunyikan alat berat.
📌 2. UU Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013)
Karena lokasi diduga di kawasan hutan Merapin, maka penyembunyian alat berat juga memenuhi unsur pidana kehutanan.
Pasal 17, 19, 26 & 89
Setiap orang yang:
memasuki kawasan hutan tanpa izin,
membawa alat berat,
melakukan kegiatan eksploitasi,
atau menyembunyikan alat berat untuk kegiatan perusakan hutan,
dikenakan:
Pidana penjara: 10 tahun
Denda maksimal: Rp 10 miliar
➡ Ini pasal sangat kuat untuk menjerat pelaku yang menyembunyikan PC Liugong di hutan.
⚠️ Publik Mendesak Penindakan Tegas
Masyarakat Lubuk Besar menuntut:
➡ Satgas PKH & Kejati Bangka Belitung segera menelusuri dua PC Liugong melalui penyisiran udara dengan helikopter.
➡ Jejaring Richard & Yoi dibongkar sampai ke akar-akarnya.
➡ Upaya menghilangkan barang bukti harus dijerat dengan pasal pidana tanpa pandang bulu.
Masyarakat menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung, mengingat kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
🎯 Dua PC Liugong = Bukti Kunci Mengungkap Jaringan
Jika dua PC Liugong tersebut ditemukan, itu akan menjadi bukti kuat untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemodal, operator, hingga bekingan yang memungkinkan kegiatan tambang ilegal tetap berjalan.
Tim investigasi akan terus menelusuri informasi di lapangan.
**Tim investigasi
GlobalRiseTV:
Mega Lestari

