⚠️ “Diduga Bhakti Dalang Penampung Pasir Timah Ilegal di Air Lintang – Tempilang!”

Berani Buka Lapak di Rumah Sendiri, Diduga Dilindungi Oknum Satgas ‘Gil’ — Warga: ‘Sudah Ada Jatahnya!’

Global Rise TV (Air Lintang, Tempilang – Bangka Barat) -Senin, 10 November 2025
Di tengah gebrakan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang ilegal, satu nama kembali mencuat dan mengguncang publik Bangka Belitung: Bahkti, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
Ia disebut-sebut sebagai dalang penampung pasir timah ilegal yang dengan angkuhnya beroperasi di rumah sendiri, seolah hukum tak lagi punya arti.


🔥 Aktivitas Terang-Terangan, Diduga Ada Lobi dan “Jatah”

Tim investigasi GlobalRiseTV mendapati aktivitas mencurigakan di kediaman Bahkti.
Hampir setiap hari, kendaraan bak terbuka tampak keluar masuk membawa karung-karung pasir timah dari berbagai titik. Transaksi dilakukan di area rumah, tanpa rasa takut, tanpa menutup-nutupi.

“Bahkti itu bukan sembunyi-sembunyi lagi. Dia beli timah di rumahnya sendiri, terang-terangan. Katanya, semua sudah aman,” ujar warga Air Lintang yang ditemui di lokasi.

Lebih jauh, warga juga mengungkap dugaan kuat adanya oknum aparat yang ikut bermain.
Nama “Gil”, seorang pria yang disebut-sebut bagian dari Satgas, sering terlihat mendatangi kediaman Bahkti.

“Kalau Gil datang, tak lama aktivitas jalan lagi. Kami curiga sudah ada jatahnya. Kalau tidak, mana mungkin bisa sebebas itu?” ucap salah satu warga dengan nada kesal.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah benar ada oknum aparat yang melindungi penadah pasir timah ilegal di Air Lintang?
Jika ya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap amanat hukum dan perintah Presiden.


⚖️ Langgar UU Minerba – Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Aktivitas Bahkti jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

📜 Pasal 158 UU Minerba:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

📜 Pasal 161B UU Minerba:

“Setiap orang yang menampung, membeli, mengolah, atau memperniagakan hasil tambang tanpa izin sah dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Jika benar aktivitas Bahkti tidak berizin, maka ia layak dijerat pidana penuh — bersama siapa pun yang melindunginya.


🚨 Desakan Publik: “Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya Rakyat Kecil!”

Warga Air Lintang dan Tempilang kini menuntut Satgas PKH, Polda Babel, dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung menindak tegas Bahkti dan mengaudit seluruh legalitas izin aktivitasnya.

“Kami ingin lihat hukum benar-benar ditegakkan. Kalau tak ada izin, tutup dan tangkap! Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tempilang.

Masyarakat menilai, diamnya aparat sama saja dengan membiarkan mafia timah terus menghisap sumber daya negeri ini.
Sudah terlalu lama permainan licik ini berlangsung — penambang kecil ditangkap, tapi penadah besar dan bekingnya justru aman dan tertawa.


💣 Hukum Tak Boleh Takut — Negara Harus Menang!

Kasus Bahkti kini menjadi ujian moral dan integritas penegakan hukum di Bangka Belitung.
Jika aparat berani menindak tanpa pandang bulu, maka publik akan percaya reformasi tambang bukan sekadar janji.
Namun jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli — dan keadilan telah mati.

Negara tak boleh kalah.
Bahkti dan semua yang bermain di baliknya harus ditelusuri, dibongkar, dan diadili.


🕵️‍♀️ GlobalRiseTV Investigasi
✍️ Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles