Putusan dan Penetapan pengadilan untuk mendapatkan Pelayanan dokumen kependudukan

Oleh Abdul Majid,SH.,MSi

Global Rise TV ( Karawang) -( Dewan Pembina LBH JHI Karawang)
pemerintah kabupaten Karawang dan pengadilan negeri Karawang telah melaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara bupati Karawang dengan ketua pengadilan negeri Karawang pada tanggal 8 Maret 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut Disdukcapil kabupaten Karawang dapat menyelenggarakan sidang pengadilan secara virtual digedung Disdukcapil yang telah disediakan oleh Disdukcapil kabupaten Karawang untuk pelaksanaan sidang permohonan secara virtual atau langsung untuk dokumen yang harus mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan negeri diantaranya:                                      

1.Permohonan penerbitan akta kematian yang tidak ada dokumen dan tidak ada dalam data base adminduk,                                  

2.Ganti Nama,                  

3.penetapan nama,tanggal lahir, dan tahun lahir,           

4.pengesahaan Anak sebelum perkawinan agama( bagi agama non Islam).                 

5.pengangkatan Anak bagi non Islam,                         

6.pengangkatan Anak yang tidak diketahui asal usulnya.

Pelayanan ini adalah sinergitas mengintegrasikan pelayanan adminduk yang memerlukan putusan atau penetapan pengadilan negeri hal ini dapat membantu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang memerlukan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal perubahan dokumen kependudukan.

Perlu dipahami yang menyangkut akta kelahiran yang lahir dari seorang ibu dikhususkan bagi penduduk yang non Islam bisa memohon ke pengadilan negeri sesuai dengan kompetensinya untuk mendapatkan pengesahan dan pengakuan anak sesuai yang di atur dalam pasal 49 undang undang no 24 tahun 2013 perubahan atas undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan agar anak mendapatkan pengakuan dan pengesahan anak dari bapak kandungnya sedangkan bagi penduduk yang beragama Islam dapat melakukan permohonan isbath nikah dan asal usul anak pada pengadilan agama sesuai dengan kompetensi pengadilan agama yang di atur dalam undang undang no.3 tahun 2006 perubahan atas undang undang no. 7 tahun 1989 tentang kewenangan pengadilan agama dan undang undang no. 50 tahun 2009 perubahan ke 2 atas undang undang no.7 tahun 1989 dan didalam pasal 42 dan pasal 55 undang undang no 16 tahun 2019 perubahan atas undang undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 ,agar dapat di cantumkan nama bapak pada akta kelahiran anaknya hal tersebut perlu di sosialisasikan kepada penduduk oleh disdukcapil Karawang agar masyarakat paham dan mengerti kompetensi peradilan mana yang harus mereka ajukan permohonan untuk mendapatkan kepastian tentang status perdata seseorang.

Asep Herman

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles