Warga Desa Kemuning Bersama LSM AMPRAK Melakukan Audiensi di Kantor BPKAD Banten Terkait Pemprov Banten Yang Mengklaim Tanah Warga Dengan Tanpa Memperlihatkan Alas Dasar dan Historis

Global Rise TV (Banten) –
Di katakan Duleh dari Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) wilayah Banten dalam tuturnya, pemerintah pemprov Banten telah mengklaim tanah milik mereka tapi tidak bisa menunjukan bukti dasar hukum bentuk alas hak milik aset Pemprov.

BPKAD dan DPUPR provinsi banten seharusnya survei lokasi mencari titik aset tanah rawa raut yang di klaim milik pemprov Banten itu di wilayah desa Bojong Menteng kecamatan petir sesuai petunjuk alamat yang tertuang dalam RKPD kabupaten serang 2022 nama perairan rawa pasar raut yang lokasinya jelas sekali di ditujukan pada alamatnya disana bukan didesa kemuning..

Tadinya udiensi ini, kami berharap pemprov Banten lewat BPKAD dapat menyampaikan alasan dan bukti terkait klaim atas tanah, sementara masyarakat dapat menyampaikan keberatan dan bukti terkait kepemilikan tanah. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan tepat untuk menyelesaikan kegaduhan dimasyarakat terkait kleam aset tanah pemprov.
Dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan kita sampaikan harapanya, kita dapat jawaban dari Pemda dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan transparan.

  1. Apakah Pemprov Banten telah mempublikasikan informasi tentang klaim lahan tersebut kepada masyarakat?
  2. Bagaimana Pemprov Banten memastikan bahwa proses klaim lahan tersebut transparan dan akuntabel?
  3. Apa mekanisme yang tersedia bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang klaim lahan tersebut?
    Ada kekecewaan besar bagi kami atas hasil jawaban audensi kami bersama warga harus menunggu waktu untuk jawaban yang serius akan disampaikan pihak Pemprov, melalui bidang aset BPKAD”, yang detil terbuka dan tranfaran.

Dasar kami mengajukan audiensi diawali adanya beberapa pihak dari pejabat OPD pemprov Banten telah meyakinkan bahwa tanah hak milik warga Desa Kemuning adalah tanah aset Pemprov tapi setelah kami mintakan untuk menunjukan bukti alas hak dasar hukumnya tidak bisa menunjukan dengan berbagai alibi.

“Saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemerintah pemprov melalui BPKAD, sebagai warga masyarakat Banten Kami minta secepatnya ada titik terang terkait persoalan ini,

Tambahnya, Kami Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi AMPRAK Banten, lembaga swadaya masyarakat punya beban dan tanggungjawab kepada publik sebagai kontrol sosial terkait kinerja pejabat pemerintah terhadap pelayanan rakyat dalam hal ini sah mewakilinya bertindak untuk dan atasnama lembaga mewakili masyarakat untuk mendapatkan Informasi dan Tranfaransi.(kz)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles