Tambang emas tampa ijin semakin ramai di kali Cikaso

Global Rise TV (Sukabumi) –
Para penambang emas tradisional atau ngadeplang di aliran Sungai Cikaso, Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 50 ribu untuk bisa menambang di lokasi yang berada di Blok Caringin–Cikadu, sekitar 200 meter arah girang dari Jembatan Cikaso.

Menurut GC (50 tahun), salah seorang warga Desa Bojong yang juga penambang tradisional, pungutan tersebut baru diberlakukan sekitar dua minggu terakhir oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan sawah di tepi sungai.

“Kalau mau turun ke sungai buat ngadeplang, sekarang harus bayar Rp 50 ribu. Katanya karena sawahnya sejajar dengan sungai itu, jadi dianggap punya dia. Kalau nggak bayar, dilarang masuk,” ujar GC

Padahal, kata GC, sejak puluhan tahun lalu, para penambang lokal sudah biasa mencari butiran emas di Sungai Cikaso tanpa ada pungutan apa pun. Lokasi tersebut dikenal strategis karena berada di tikungan sungai (pentokan air), sehingga aliran air membawa sedimen emas yang cukup banyak. “Padahal dari sawah itu jaraknya ke sungai sekitar 10 meter, terhalang kebun bambu. Tapi tetap saja disuruh bayar,” keluh GC.

Salah seorang penambang senior, M (80), juga mengaku baru kali ini diminta membayar untuk menambang di sungai yang menurutnya merupakan milik bersama.

“Sejak saya gadis suka ikut orangtua ngadeplang, belum pernah harus bayar begini. Sungai itu kan bukan punya orang perorangan,” ungkap M.

Para penambang biasanya mulai bekerja sejak pukul 07.00 hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sehari, pendapatan tidak menentu, kalau hasil sekitar Rp 60–70 ribu. Namun dengan adanya pungutan Rp 50 ribu, hasil bersih yang didapat kini hanya sekitar Rp 10–20 ribu. “Dulu nenek moyang kami juga ngadeplang di situ, tidak pernah ada yang narik uang. Sekarang malah disuruh bayar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojong, Gian Indra Lesmana, membenarkan adanya laporan dari warga terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau memberikan izin kepada siapa pun untuk menarik uang dari para penambang tradisional.

“Kami sudah menerima laporan itu. Pungutan itu bukan dari pemerintah desa, dan tidak ada koordinasi sama sekali dengan RT, kepala dusun, atau pihak desa,” ujar Gian.

“Kami akan telusuri dulu, karena yang memungut tidak pernah melaporkan dan klarifikasi, termasuk apakah ada kesepakatan tertentu dengan warga,” tambahnya.

Ujang supyani

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles