
Global Rise TV (Sungailiat(- Sambutan, kapala Kejaksaan Negeri Bangka Edi Subhan, S.H., M.H., Pumusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum, kejaksaan Negeri Bangka, Bapak Pj. Bupati Bangka Kasat Narkoba, Restik ketua Pengadilan Negeri Bangka, Minarno SH. ketua pengadilan Negeri Bangka Milinda, Aritionang, SH. Kepala (BNN) Bangka Hariyansah, St, kepala Bidan (SDK) Ratna Ningsih,
S.SI., A.PT., PLT., (II) Pemkab Bangka Muchtar, SH., Kamis (29/08/2024).

“Pegawai kejaksaan Negeri Bangka Bertempat, di Gedung kantor kejaksaan Negeri Bangka jalan pemuda Sungailiat kabupaten Bangka Belitung, pada pagi hari ini kita berkumpul di Kejaksaan Negeri Bangka dalam rangka pemusnahan barang bukti, Intinya kami selaku Eksekutor sesuai undang-undang melaksanakan kegiatan ini sesuai keputusan Pengadilan di, antaranya pemusnahan barang bukti ini”, Ucap Edi Subhan,

Barang-barang yang kita musnahkan hari ini sebanyak (49) perkara, atas nama Adri, Sandi, Alias Ujang, dan kawan-kawan dengan rincian (17) perkara Narkotika yaitu Shabu, seberat 178,91 Gram, ganja (605) Gram, dan Hp sebanyak (15) unit serta pidana umum lainnya seperti sajam, pakaian dan Uang palsu sebanyak (95) juta rupiah”, Ucapnya,

“Jadi nanti metode pemusnahannya melalui pembakaran, untuk sajam dan Hp menggunakan gerinda, untuk Shabu diblender dicampur dengan polstek, kita harapkan barang-barang, tindak pidana tidak bisa di, gunakan lagi, untuk menjamin pembuktiannya juga kami, melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari (49) perkara ada perkara Narkotika, kesusilaan Uang palsu, jadi tujuan dari pemusnahan barang bukti ini,

Melaksanakan tupoksi kami sebagai eksekutor, untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti, juga untuk menjawab pertanyaan masyarakat, untuk menjamin kepastian hukumnya, kalau uang kalau tidak dibakar akan beredar lagi, jadi harus dibakar Ini dari bulan April sampai Juli 2024. untuk Shabu itu 178,91 gram, Uang palsunya sebanyak (95) juta rupiah”, Ucap Edi Subhan, Pungkasnya (Imron).