
Global Rise TV (Karawang) -Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas Presiden, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Program tersebut dilaksanakan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 guna memperbaiki dan membangun kembali sarana prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui skema swakelola dengan dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun hal lain yang terjadi di TK Kenanga ABA Cikampek barat dalam pelaksanaan Revitasi pengerjaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB , salah satu contoh genteng yang dibongkar beberapa waktu lalu oleh pekerja di bersihkan disikat dan dicuci kemudian di cat baru saat ini telah terpasang jadi material genteng menggunakan barang yang lama termasuk pemasangan bata untuk dinding juga diduga tumpang tindih alias dioplos bahan material baru

Padahal sudah jelas jelas Mendikdasmen mewanti wanti agar amanah seperti disampaikan disiaran Pers pada peresmian pembangunam Revitasi SMK Muhamadiyah Kandang Haur pada tanggal ,sabtu 27 September 2025
Pada kesempatan ini, Mendikdasmen mengingatkan sekolah maupun semua pihak yang ikut berperan dalam program revitalisasi ini, agar menjaga amanah yang telah diberikan yakni tidak mencoba melakukan tindakan korupsi. “Kami berharap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana, sesuai dengan tujuan, sesuai dengan tenggang waktu, jangan ada yang diselewengkan, jangan ada yang di korupsi, mudah-mudahan selesai tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih baik, tetapi tetap sesuai dengan kualitas yang ditentukan,” kata Menteri Mu`ti. ( Siaran Pers Laman Kemendikdasmen )
Sementara kepala sekolah TK Kenanga ABA Cikampek barat Siti Kherunnisa mengatakan
” Setahu saya karena ini menunya rehap pak ,jadi boleh memanfaatkan barang yang masih layak untuk digunakan ” ungkapnya kepada media melalui pesan singkat What app ( jumat 10/9/2025)
Namun dia juga mengaku selama tiga hari belum bisa mengontrol ke lokasi atau sekolah terkait progres revitalisasi pembangunan sekolahnya .
Ketua Dewan Penasehat Hukum.LBH JHI Karawang Abdul Majid SH MSi.menyoroti pembangunan Revitalisasi TK Kenanga ABA Cikampek Barat barat ia mengatakan kembali lagi kepada definisi Revitalisasi apa sih definisi nya , Revitalisasi itu adalah menggiatkan kembali bangunan yang lama atau tidak terpakai digiatkan kembali dengan Revitalisasi ” didalam Revitalisasi itu sendiri kan telah tercantum anggarannya termasuk juga Rencana Anggaran Belanja (RAB) ,Nah didalam RAB tersebut dicantumkan disebutkan material apa saja yang diperlukan, kalau didalam RAB itu mencantumkan meterialnya harus baru semua ,mulai dari genteng ,bata ,batu, semen ,pasir, baja ringan dll maka harus baru semua ” katanya kepada wartawan, Senin 13 Oktober 2025 dikantor nya Karawang

Ia menyebut bahwa kalau di dalam RAB nya tercantum bahwa materialnya itu yang lama masih bisa dipergunakan ya boleh saja tetapi disitu lihat mata anggarannya dulu apa terjadi pembelian material baru apa tidak ya kalau tidak ada berarti disitu membolehkan menggunakan material lama namun sebaliknya diRAB jika ada pembelian material tetapi yang digunakan material lama itu pelanggaran harus sesuai RAB begitu kan, seandainya didalam RAB dan SPJ laporan ada pembelian bahan material baru seperti genteng dan lainnya tapi kenyataan di lapangan berbeda menggunakan material bekas atau yang diperbaharui maka itu bisa dikatakan unsur korupsinya ” katanya
Ia menambahkan kembali ke pada definisi Revitalisasi dan kembali kepada mata anggaran ” disitu dilihat kang anggaran dari APBN itu masuk material harus baru apa tidak ,apabila dalam RAB itu mengatakan semua material harus baru maka alat bukti pembelian itu pun harus baru jangan sampai terjadi bahwa RAB material baru kemudian barang yang digunakan material bekas atau yang diperbaharui lagi akan tetapi pelaksanaan pembangunan melaporkan dalam SPJ.pembelian materialnya baruaka itu sudah memanipulasi data dan unsur pelanggaran hukum itu dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi
Nah jika ada temuan seperti itu ya APH lah yang turun tangan itu kan program pemerintah dalam hal ini presiden,yang dialokasikan untuk pendidikan dimana- mana.yang dikerjakan dengan swakelola oleh P2 SP ( AJP./.Global Rise TV)

