🔥 Tambang Ilegal Diduga Milik Bos Paijo Kembali Beroperasi di desa bencah kec Air Gegas — Bersembunyi di Balik IUP PT Timah Tbk!

Global Rise TV (Bencah ,Air Gegas – Bangka Selatan.) –
Minggu (12/10/2025).
Tim investigasi GlobalRiseTV kembali menemukan aktivitas tambang timah ilegal yang diduga kuat milik Bos Paijo di kawasan Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tambang tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi itu memang sudah lama digarap oleh kelompok yang disebut-sebut sebagai anak buah Bos Paijo.

“Dari dulu mereka kerja di situ. Tapi sekarang makin terbuka, padahal sudah jelas-jelas dekat kawasan PT Timah,” ujar sumber kepada GlobalRiseTV.

Tim di lapangan juga menemukan plang bertuliskan “Dilarang Masuk”, yang menandakan kawasan itu berada di sekitar atau bahkan diduga beririsan dengan wilayah IUP milik PT Timah Tbk. Namun ironisnya, aktivitas tambang tetap berjalan seolah tanpa pengawasan.

Terlihat sejumlah pekerja mengoperasikan mesin dompeng, serta adanya pondok kerja (kem) lengkap dengan jeriken minyak berserakan di sekitar area. Aktivitas ini berjalan tanpa prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang semestinya diterapkan di area pertambangan. Bahkan, tidak terlihat adanya satu pun petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi.

Dampak Lingkungan Mulai Terasa

Dari keterangan warga lainnya, aktivitas tambang ilegal milik Bos Paijo ini juga mulai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Air limbah tambang yang mengalir dari kolong dan parit penampungan kerap meluap hingga ke jalan raya, terutama saat hujan deras turun.

“Kadang airnya tumpah sampai ke jalan, jadi licin dan becek. Kalau hujan besar, paritnya penuh, airnya coklat dan berlumpur,” ungkap seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi tambang.

Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dikhawatirkan dapat mencemari sumber air warga serta merusak ekosistem sekitar.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berat.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tak hanya itu, dari sisi lingkungan, kegiatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Seruan untuk Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Ditkrimsus Polda Babel serta Dinas ESDM Provinsi, segera menelusuri dugaan tambang ilegal milik Bos Paijo ini.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang tanpa izin dan pihak-pihak yang turut melindungi praktik tersebut.

Tim investigasi GlobalRiseTV akan terus memantau dan menelusuri perkembangan aktivitas di kawasan tersebut.


GlobalRiseTV | Investigasi Khusus
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles