
Global Rise TV (Bangka)-Release Polsek Belinyu Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku (Gep) Alias Gegen, (22) dan (Fa) Alias Adil, (41) penangkapan kedua nya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua yang terduga, pelaku, Kamis (29/08/2024).
“Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, mengatakan berawal dari pengaduan masyarakat pada Minggu 18/08/2024 yang mana telah kehilangan (1), satu buah tas warna hijau tua yang berisikan Uang tunai, Rp. 3.500.000. tiga juta lima ratus ribu rupiah (1), satu)/ unit HP, merk (VIVO) warna merah (5) lima buah cincin emas,
Dengan pengaduan masyarakat tersebut unit reskrim Polsek Belinyu, melakukan pengecekan Tkp, dan mencari keterangan saksi-saksi, setelah beberapa hari selasa 27/08/2024) dari hasil penyelidikan diketahui pelaku, yang melakukan pencurian tersebut (Gep) dan (Fa) kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, Ujar AKP Era Anggraini,
“Lebih lanjut AKP Era Anggraini, Menjelaskan salah satu tersangka merupakan Residivis keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan Situasi rumah, yang sedang tidak ada penghuni, kedua pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan Situasi rumah saat tidak ada penghuninya, salah satu pelaku merupakan Residivis yaitu (Gep)”, Jelas AKP Era Anggraini,

Selain itu dari hasil interogasi kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak (4) kali, Atas perbuatan pelaku (Gep) dan (Fa) patut diduga melanggar Pasal (363) KUHP, Pidana, pencurian dengan pemberatan, dengan Ancaman hukuman penjara maksimal (7) tahun”, Tegas kasi Humas Polres Bangka, Pungkasnya (Imron).

