
Global Rise TV
(Pandeglang,Banten) –
DPP.JAM-Banten, Soroti dan Lakukan Investigasi Kelapangan Adanya Pelaksanaan Kegiatan Yang di Laksanakan Oleh Pihak Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten. Nama Kegiatan : Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten, Kontraktor : PT. Abadi Prima Intikarya , No.Kontrak : HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/2025, Nilai Kontrak : Rp. 40.275.808.350,- (Termasuk PPN) Untuk 27 Sekolah, Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender , Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender , Konsultan Pengawas/MK : PT. Asta Kencana Arsimetama , Konsultan Perencana : Konsultan Individu , Sumber Dana / Tahun Anggaran : APBN / 2025,Senin (22/9/2025).




N.Sujana Akbar, selaku Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) di saat turun atau lakukan investigasi bersama Tim Jajaran DPP.JAM-Banten serta di Dampingi oleh rekan Wartawan atau Media turun ke lokasi salah satu kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madarasah di MAS BINA IHSANI PASIRANGIN yang bdralamat di Kp. Pasir Angin Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Panfeglang Provinsi Banten.
Sangat menyayangkan dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah MAS BINA IHSANI PASIR ANGIN Yang di lakukan Rehabilitasi dan Renovasi Banyak nya Kejanggalan dalam pelaksanaan nya yang di kerjakan oleh PT. Abadi Prima Intikarya ,adapun pelanggaran yang di temukan saat ini meliputi :
1. Kurangnya Transparan dengan pihak sekolah.
2. Pelaksana dan Konsultan Selalu Tidak ada di Lokasi proyek.
3. Pekerjaan diduga tidak mengacu pada spesifikasi.
4. Pekerja yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Hikmatul huda biasa disapa Dir. J.A.M-BANTEN selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten, angkat Bicara, seharusnya pihak pelaksana selalu berkoordinasi sama pihak sekolah selaku penerima manfaat karena pihak sekolahpun harus turut serta dalam kontroling pembangunan tersebut, kami sangat menyayangkan atas sikap pelaksana yang tidak membuka komunikasi dengan pihak sekolah, apalagi kami menduga adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, kami akan menyampaikan aspirasi parlemen jalanan ke dinas terkait sekalian pelaporan ke APH (Aparatur Penegak Hukum). Pungkasnya
REP JUHRI

