
Global Rise TV (Sukabumi), – 16 September 2025 Aktivitas tambang ilegal di kawasan Pondok Tilu, Kampung Cikeresek, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kian meresahkan. Lokasi tambang yang berada tepat di tepi aliran sungai dan area persawahan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sejumlah lubang tambang yang digali secara serampangan diduga telah memperbesar risiko longsor dan banjir bandang. Jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan air sungai akan masuk ke dalam lubang tambang, memicu ambruknya lahan sekitar, dan menghanyutkan sawah warga. Kondisi ini ibarat bom waktu yang siap meledak kapan saja.



Seorang pekerja tambang ilegal yang berinisial M mengungkapkan kepada awak media bahwa pemilik lahan diduga menerima 20 persen dari hasil tambang ilegal tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dan keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau sungai jebol, yang kena dampaknya bukan hanya sawah tapi juga rumah-rumah warga. Ini sangat berbahaya,” ungkap salah seorang warga dengan nada penuh kekhawatiran.
Sayangnya, hingga kini aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan mulus tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat. Sikap abai ini dikecam banyak pihak karena dianggap membuka ruang bagi kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mempertaruhkan nyawa masyarakat sekitar.
Pemerhati lingkungan mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera menutup paksa tambang ilegal tersebut, mengusut tuntas para pemodal dan pelaku, serta memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Masyarakat pun diimbau tidak tinggal diam, melainkan turut serta mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang kian marak di wilayah Sukabumi.
Tambang ilegal di Pondok Tilu ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan lingkungan yang jelas-jelas menggadaikan keselamatan rakyat demi segelintir keuntungan pribadi.
Tim
Redd

