
Global Rise TV (Pandeglang, Banten) – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat (DPP JAM) Banten, Minggu (14/9/2025).
Program yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini merupakan program padat karya yang didanai melalui APBN dan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan sarana irigasi pertanian. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran.
Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N. Sujana Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan indikasi penyimpangan pada pengerjaan fisik proyek tersebut.
”Kami sangat menyayangkan pelaksanaan pengerjaan fisik P3A-TGAI di wilayah Kabupaten Pandeglang yang diduga rata-rata tidak sesuai dengan SOP ataupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Sujana kepada awak media, Rabu (11/9/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi timnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari upah kerja harian (HOK) yang tidak sesuai, hingga pengerjaan fisik yang dinilai asal-asalan.
”Banyak pemasangan batu dilakukan tanpa melalui proses penggalian terlebih dahulu. Batu langsung disusun tanpa menggunakan amparan pasir ataupun adukan semen sebagai pondasi. Ini jelas melanggar teknis standar,” tambahnya.
Sujana juga menyoroti minimnya perlengkapan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, yang menurutnya menunjukkan kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja. Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam pengelolaan dana program tersebut.
”Kami menduga kuat ada campur tangan oknum kepala desa dalam pengelolaan dana. Kelompok tani atau P3A hanya dijadikan formalitas, sementara pengelolaan keuangan dikendalikan oleh oknum kades. Ini sudah di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPP JAM-Banten memastikan akan terus mengawal pelaksanaan program P3A-TGAI agar sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran fatal, pihaknya siap melaporkan ke dinas terkait, bahkan ke aparat penegak hukum (APH) jika terbukti adanya indikasi korupsi.
”Kami tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan jika ditemukan unsur korupsi. Kami ingin program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Sujana.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait maupun pihak pelaksana program di lapangan.
DPP JAM-Banten berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius./
Penulis Juhri

