Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Global Rise TV (Bangka Sungailiat)- Satuan Reserse Kriminal Sat, Reskrim Polres Bangka, membongkar komplotan, penggelapan sepeda motor yang Meresahkan warga di Sungailiat Bangka, Empat orang ditangkap, salah satunya Residivis kasus Narkoba, Jum.at (22/08/2025)

Para pelaku yakni Henny Amalia, (33), Hariyanto alias Midun, (36) M. Zakki, Lazuardy, (37) dan Meri Andayani, (30)

Mereka beraksi dengan modus Klasik, pura-pura pinjam motor korban untuk alasan Menjemput keluarga atau ambil uang di, (ATM) tapi Motor tak pernah kembali,

“Para pelaku Biasanya berpura-pura meminjam kendaraan korban, Begitu motor diberikan, mereka langsung kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra,

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan Bermula dari sejumlah laporan, Masyarakat soal hilangnya motor. Tim Opsnal Polres Bangka, kemudian melakukan penyelidikan dan, Berhasil melacak para pelaku,

Pada (16) agustus 2025, dua pelaku, Henny Amalia, dan Hariyanto, ditangkap di kontrakan mereka, di Kemayoran Jakarta pusat. dari interogasi, keduanya Mengaku melakukan penggelapan Motor, di Bangka bersama dua rekannya,

“Tim kemudian bergerak ke Sungailiat dan menangkap M. Zak Lazuardy, serta Meri Andayani, di rumahnya,” jelas Mauldi,

Polisi lalu menyita enam unit sepeda Motor, hasil penggelapan dari berbagai lokasi di Bangka, dan pangkal pinang, Barang bukti yang diamankan antara lain Honda, Vario, Yamaha Aerox, dan Honda Genio, selain itu, Polisi juga menemukan jaket, sandal, jas hujan, serta sejumlah Plat motor,

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual Motor hasil penggelapan, uang hasil penjualan kemudian dipakai, untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online Slot,

“Modusnya sederhana, tapi Banyak korbannya, ada yang Mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah, Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif,” ungkap kasat Reskrim,

Barang Bukti yang Disita, satu unit Honda Vario, warna coklat tanpa nopol, satu unit Honda vario (160) warna biru tanpa nopol, satu unit Yamaha Aerox, hitam merah (BN.4233.HP) satu unit Honda Genio, merah hitam (BN. 3977AD) satu unit Honda Vario hitam, doff (BN.4220.BG) Satu unit Honda, Vario biru disita di pangkal pinang,

“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, para tersangka dijerat pasal (372), KUHP tentang penggelapan, dengan Ancaman hukuman empat tahun penjara” tutur kasat Reskrim, Pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles