
Global Rise TV (Sukabumi)– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelayanan persampahan tahun 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Setelah tak kunjung memenuhi panggilan, tersangka akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejari pada Rabu, 26 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana pemerintah Senilai ratusan juta, untuk kepentingan pribadi.
“Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Saat ini, tersangka telah kami titipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara,” ungkap Agus.
Penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi. Proses hukum ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Selain Kadis DLH, Kejari Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah.

Agus menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat,” katanya.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka minimal empat tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.
Dani Sanjaya Permas