
Global Rise TV (Gorontalo) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil membongkar praktik korupsi berjemaah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan BRI Cabang Limboto, khususnya di Unit Kwandang dan Unit Telaga. Kasus ini menyeret oknum pegawai bank dan pihak eksternal yang memanipulasi proses kredit demi keuntungan pribadi.

Kejahatan ini mulai bergulir sejak tahun 2018, saat Irfan Jumadi (IF), selaku mantri kredit di BRI Unit Kwandang, dan pada tahun berikutnya Desirwan Husin (DH) di BRI Unit Telaga, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui pengajuan KUR yang tidak sesuai prosedur dan pedoman Bank Rakyat Indonesia.

Audit internal yang dilakukan BRI Cabang Limboto pada 2019 hingga 2020 menemukan indikasi penyimpangan serius. Nama Hasan Adam alias Ukin, pemilik bengkel bentor, mencuat sebagai pelaku utama yang diduga menjadi dalang di balik manipulasi data dan rekayasa debitur.
Kredit Fiktif dan Modus Canggih
Ukin merekrut puluhan warga untuk mengajukan KUR mikro dengan iming-iming kepemilikan kendaraan bentor. Namun, dari 45 pengajuan yang diproses melalui BRI Unit Kwandang, sebagian besar tidak sesuai fakta di lapangan. Rinciannya sebagai berikut:
24 orang tidak memiliki usaha produktif sama sekali,
16 orang memiliki usaha, namun tidak relevan dengan pengajuan kredit,
19 orang tidak pernah menerima bentor seperti dijanjikan,
21 orang menerima bentor tanpa kelengkapan surat kendaraan.
Tak hanya itu, sebagian debitur ternyata hanya dipinjam namanya, sementara pencairan dana dikendalikan langsung oleh Ukin. Hal ini menyebabkan 43 dari 45 kredit tersebut berubah status menjadi macet.

Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, “Tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada oknum bank setelah dana cair, salah satunya kepada IJ, mantri kredit di lapangan.”
Skema Sama Terulang di Unit Telaga
Di BRI Unit Telaga, pola serupa kembali dilakukan. Ukin menggunakan data fiktif dan surat keterangan usaha palsu untuk mengajukan KUR atas nama 17 orang. Hasilnya:
11 debitur tidak menerima kendaraan sama sekali,
5 debitur menerima kendaraan tetapi tanpa surat-surat sah.
Semua pengajuan tersebut kembali berubah status menjadi kredit bermasalah.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara yang cukup signifikan:
Unit Kwandang: Rp658.443.453,00
Unit Telaga: Rp270.647.521,00
Dengan demikian, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp929 juta.
Setelah proses penyidikan berjalan panjang, perkara atas nama tersangka Hasan Adam alias Ukin dinyatakan lengkap (P21) pada 16 April 2025. Ia akan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Penyalahgunaan KUR seperti ini sangat merugikan program pemerintah dalam pemberdayaan usaha mikro. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kombes Maruly Pardede.
Dani Sanjaya Permas