
Global Rise TV (Sukabumi) – Permasalahan terkait pembangunan kawasan camping ground oleh PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Meski rapat mediasi telah dijadwalkan pada Rabu (18/6/2025) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun pihak PT. Bogorindo tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cibadak itu bertujuan menindaklanjuti surat undangan DPMPTSP Nomor: 500.16.6.5/1730-kord. PM/2025. Pertemuan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan lembaga teknis, seperti Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepala Desa Tenjojaya, serta Muspika Kecamatan Cibadak.

Kepala DPMPTSP, Ali Akbar, dalam pemaparannya mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan untuk mendengar informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menyoroti persoalan lahan melalui media sosial. Ali menjelaskan bahwa sebelum izin pembangunan bisa diterbitkan, harus melalui tahapan sesuai prosedur, seperti kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga perizinan pembangunan.
“Saat ini kami masih mengkaji tahapan penataan ruang untuk lokasi pembangunan oleh PT. Bogorindo Cemerlang. Semua akan dinilai berdasarkan kesesuaian dan kajian teknis,” jelas Ali.
Sementara itu, Ali Iskandar dari DPTR menambahkan bahwa dalam rapat tersebut terungkap adanya dugaan duplikasi alas hak lahan dan permasalahan administratif lainnya. Ia menegaskan pentingnya peran kepala desa dan camat dalam memfasilitasi dialog serta upaya mediasi antar pihak.
“Kami menyarankan agar dilakukan mediasi lanjutan agar permasalahan ini tidak berlarut dan ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Tri Pramono, seorang pemerhati lingkungan sekaligus warga setempat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan maupun proses perizinan yang seharusnya ditempuh oleh pihak perusahaan.

“Saya hadir karena menerima undangan langsung. Dari rapat tadi disampaikan bahwa belum ada izin yang masuk ke DPTR, maupun dokumen lingkungan hidup. Ini menguatkan kekhawatiran kami bahwa aktivitas pembukaan lahan seluas hampir 6 hektare itu bisa berpotensi ilegal,” ujar Tri.
Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, seperti risiko longsor dan terganggunya sumber mata air akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali. Tri menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen legal berupa leter C yang menunjukkan area yang sedang digarap PT. Bogorindo tidak sesuai dengan plot yang diklaim oleh perusahaan.
“Kami wajib menyampaikan kondisi ini apa adanya. Jangan sampai ada praktik usaha ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Bogorindo Cemerlang belum memberikan keterangan resmi dan tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pemerintah.
Dani Sanjaya Pirmas
(Sukabumi)