
Global Rise TV (Purwakarta) – Dua orang pemuda pengedar narkoba ditangkap Polisi di Kampung Pasar Minggu, Desa Camapaka Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Pada Senin, 16 Juni 2025.
Kini, polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta memburu pemasok barang haram ke dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dtangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dia menyebut dua pemuda itu diketahui berinisial AR (30) dan D (37). Kedua orang tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembang dari kasus sebelumnya. Yang ditangkap awal itu D, kemudian dikembangkan ke pelaku lain yakni AR,” ungkap Yudi, saat ditemui diruang kerjanya, Pada Rabu, 18 Juni 2025.
Saat AR di tangkap, Kata Yudi, ditemukan 48 paket narkotika jenis sabu dan 295 buah plastik microtube untuk mengemas sabu.
“Kami mengamankan barang bukti 48 paket sabu siap edar yang dikemas menggunakan plastik klip dan 6 paket sabu siap edar yang dikemas menggunakan microtube. Jadi dari para pelaku ini kami berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 23,9 gram,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 pack plastik bening, sebuah lakban warna merah bertuliskan Fragile, sebuah doubel tip warna hijau, sebuah gunting warna pink, sebuah timbangan digital warna hitam, seperangkat alat hisap atau bong, 2 buah handpone, uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan satu unit motor merek yamaha fino warna biru putih tanpa nomor polisi.
Yudi menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang cukup berat.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.
Dia menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Yudi mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi.Fauzi