
Global Rise TV (Bangka) –
Jumat, 30/05/2025.
Polemik tambang ponton isap produksi (PIP) di kawasan Puri Ansell, Kabupaten Bangka, kembali mencuat. Sejumlah penambang mengeluhkan minimnya kepastian hukum atas operasi mereka, meskipun telah mengikuti proses verifikasi sesuai prosedur yang disebut-sebut diatur oleh PT Timah Tbk. Di balik kebingungan ini, muncul dugaan bahwa PT Timah lemah—atau bahkan membiarkan—adanya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kami masuk awal tahun, ikut verifikasi, berharap legal. Tapi SPK tak keluar, silo pun belum dikasih. Uang dan tenaga sudah keluar banyak. Akhirnya kami cuma bisa ‘koordinasi’ karena posisi kami di luar IUP PT Timah,” ungkap salah satu penambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media.
Tak hanya terombang-ambing status legal, para penambang juga merasa dikhianati. Setelah menunggu lama, bukannya mendapat SPK, lokasi kerja mereka justru diisi oleh ponton-ponton milik pihak lain yang diduga telah lebih dulu mendapat restu dari internal PT Timah. Hal itu terjadi sesaat sebelum penertiban besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025.
Masuknya Ponton CV TIN Dinilai Sarat Kejanggalan
Beberapa penambang menyebut kehadiran belasan ponton milik CV TIN ke lokasi justru dilakukan secara diam-diam, hanya beberapa jam sebelum razia dilakukan aparat Polairud Polres Bangka. Dugaan menguat bahwa mereka mengantongi SPK resmi dari PT Timah—meski jumlah ponton yang beroperasi di lapangan diduga jauh melampaui kuota resmi.
“Informasinya mereka (CV TIN) cuma dapat 15 SPK. Tapi yang masuk ke lokasi bisa lebih dari itu. Anehnya, mereka malah diberi ruang, sementara kami yang dari awal ada di sini malah ditertibkan,” beber sumber lain dari kelompok penambang lokal.
Direktur CV TIN, Rizky, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya hanya mengelola 15 unit ponton sesuai SPK. Namun ia mengakui bahwa sejauh ini belum ada penertiban lanjutan terhadap ponton-ponton ilegal yang beroperasi di sekitar blok rencana kerja (RK) miliknya.
PT Timah Bungkam, Pengawasan Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari PT Timah Tbk maupun pengawas tambang laut Sungailiat terkait jumlah pasti ponton legal dan dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi Puri Ansell. Diamnya perusahaan pelat merah ini menimbulkan spekulasi bahwa terdapat permainan kuota atau “jalur belakang” dalam distribusi SPK kepada mitra tertentu.
Para penambang mendesak transparansi. Mereka meminta agar PT Timah membuka data SPK yang telah diterbitkan serta siapa saja mitra yang mengelola tambang di kawasan Puri Ansell. Tidak sedikit yang menduga, sistem pengawasan PT Timah saat ini tidak hanya lemah, tetapi juga rawan ditunggangi kepentingan tertentu.
“Kalau memang ada permainan SPK, ini harus dibuka ke publik. Jangan sampai SPK jadi alat diskriminasi dan permainan bisnis elite tambang,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.
Polemik ini menjadi sinyal peringatan serius bagi PT Timah Tbk dan aparat penegak hukum, agar segera turun tangan secara menyeluruh. Jika tidak, ketidakadilan yang dirasakan penambang kecil akan menjadi bara dalam sekam yang mempermalukan tata kelola tambang nasional.
Globalrisetv :
(Tim Investigasi/Mega Lestari)