
Global Rise TV (Bangka Barat)-
Polres Bangka Barat telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika, bertempat di Maki Polres Bangka Barat, Kamis (15/5/2025).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha serta didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan secara singkat kronologi kejadian ungkap kasus narkotika tersebut.
(AR) 22 tahun laki laki,(MR) 27 tahun laki laki, merupakan dua pelaku yang diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pada Hari Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Bertempat di lapangan bola Jebus Desa Jebus Kec. Jebus Kab. Bangka Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang berisinial (AR) pada saat sedang berada di lapangan bola Jebus.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap (AR) ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar, Yang mana (AR) mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari (MR).
Sekira Pukul 20.00 Wib anggota telah berhasil mengamankan (MR) di Rumahnya
Penggeledahan yang dilakukan terhadap Rumah (MR) ditemukan barang bukti narkotika berupa 489 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar dan timbangan digital warna putih.
Didapatkan dari (AR) barang bukti narkotika dengan berat BB shabu brutto 0,38 gram, dan dari (MR) didapatkan batang bukti narkotika dengan berat BB shabu brutto125 ,52 gram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Maki Polres Bangka Barat.-
Humas : Polres Bangka Barat
Iram Muntok