Global Rise TV (Sungailiat)-Tim, Kelambit Opsnal Satuan Reserse, Kriminal Polres Bangka berhasil, kembali ungkap Kasus pencurian dengan menangkap, pelaku (Ma) alias Rian, (22) Jum.at (02/08/2024).
“Pelaku ditangkap pada saan di jalan jendral sudirman, kelurahan parit padang kecamatan, Sungaiiat Kabupaten Bangka,
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini, Mengatakan pengungkapan, kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah Sapta (34) telah terjadi pencurian, diperkirakan tanggal (27) Juli 2024,
“Berdasarkan laporan tersebut Tim, Kelambit Sat Reskrim mendatangi (Tkp) dan mengecek, serta mencari keterangna saksi-saksi, selanjutnya Melakukan penyelidikan dan pada (29)/07/2024, Tim, Kelambit berhasil Menangkap, (Ma) alias Rian, yang merupakan pelaku pencurian”, Ujar Akp Era Anggraini,
Sebelumnya pelaku (Ma) alias Rian pada Desember 2023, ditolong oleh kakak Korban (Mercy) untuk tinggal dirumah dikarenakan (Ma) alias Rian, terlantar dijalan dan tidak ada perkerjaan, namun ternyata pelaku tersebut secara diam-diam Mencuri barang, berharga yang ada dirumah korban,
“Barang-barang yang hilang antara lain pintu Alumunium (1) satu, buah tabung Gas (12) kg warna biru (1) buah kulkas, satu pintu, warna abu-abu merk Panasonic TV, (53) inch (1) set sound system (1) buah DVD, (1) buah sepeda merk polygon (2) buah sepeda onthel (2) tiang parabola dan besi pagar teralis,
Atas perbuatan pelaku (Ma) alias Rian, patut diduga melanggar pasal (362) KUHP, Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal (5) tahun,” Jelas Akp Era Anggraini, Pungkasnya (Imron).