Di Duga Belum kantongi Ijin pembangunan tiang Tower BTS di kap Cokel Curug Bitung satu dari pelaksana kegiatan mundur.

Global Rise TV (LEBAK)-Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cokel, Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.

Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Desa Curugbitung Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

“Jumhani, selaku RT setempat, mengatakan, “Ijin dari warga udah pa, untuk ijin Dari desa silahkan bapak tanya ke Desa juga kecamatan,” ujar RT Cokel, Jumhani’ saat dikonfirmasi awak media di kediamannya saat di kompirmasi oleh awak media radarmetro dan awak media mitramabes kurang lebih dua Minggu yang lalu sebelum Rhamadhan.

Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) RT Cokel seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. “Atu PBG dasarnya dari warga dulu kali pa,” jawabnya.

“Kalo ke desa hanya ijin lingkungan, PBG pihak tower yang urus sendiri pa. Sudah waktu itu pernah nanyain (PBG) katanya LG (lagi-red) dalam proses pa,” sambungnya.ia juga mengatakan via watsap untuk perencanaan pembangunan awal
Gagal di lanjut pak,
Yang mana sebelumnya rombongan para pekerja yang pertama di berhentikan semua bahkan para pekerja pun belum mendapat upah, sementara pekerjaan sudah di ganti para pekerja nya pelaksana nya pun ganti lagi pak,terangnya.

Salah satu pentolan aktivis Forum Wartawan Lebak Banten (Forwal), H Solihin menilai pihak pemerintah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.

Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintah sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya dibiarkan ungkap Solihin kepada media.

“dua minggu lalu Saya turun langsung ke lokasi, namun hanya ada beberapa pekerja yang notabene nya tidak tahu menahu soal perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, saat ini kami belum menghubungi pihak muspika setempat yang ada di wilayah hukum Curug bitung sambungan nya saya juga akan menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, H Solohin menyampaikan akan secepatnya berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Menurut nya jika di biarkan Kondisi ini akan menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, tidak dipatuhi.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di kampung Cokel Desa Curug bitng.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) guna kebutuhan informasi lebih detail.(RJ)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles