Klarifikasi Dan Hak Jawab Tim Hukum (A, Erlangga & co) Toko Emas Sinar Banten Labuan

Global Rise TV (Kabupaten Pandeglang) -Isu ramai berapa hari terakhir ini terkait dugaan kecurangan toko emas sinar Banten labuan yang berokasi di pasar Labuan,Desa Labuan Kecamatan Labuan, Kabupaten Paneglang-Banten, yang menyebut bahwa pihak toko menjual emas palsu adalah tidak benar alias Hoax, karena tidak mungkin toko emas sebesar sinar banten yang sudah dikelola oleh 3 generasi melakukan hal tersebut,” demikian dikatakan Ayi Erlangga, tim kuasa hukum Toko emas sinar banten labuan Jum’at (7/3/2025).

Bertempat di pawon indra coffee and resto jl.Bayangkara no.7 paneglang dalam konfernsi pers Ayi Erlangga S.H M.N mengatakan, bahwa dalam kasus yang ramai di media sosial dan pemberitaan itu juga tidak benar. 

“Masa iya Toko Emas Sinar Banten mencurangi konsumennya yang berat emas saja (maaf-maaf) hanya 2,5 gram bukan mengecilkan ya tidak hanya itu, kami juga mendapati fakta bahwa berat emas yang tertera di surat dengan berat barang yang akan dijualnya itu tidak sama, beratnya hanya 1 gram lebih,” kata Ayi.

Ayi menjelaskan, Toko Emas Sinar Banten sudah berdiri sejak tahun 1960-an maka tidak mungkin pemilik toko mencurangi konsumennya dengan cara-cara seperti itu.

“Patut diketahui oleh masyarakat banyak bahwa toko ini sudah ada sejak tahun 1969, tidak mungkin pemilik toko yang sudah mempertahankan perusahaannya selama itu mau menghancurkan begitu saja dengan cara curang,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa dengan digandengnya tim kuasa hukum Ayi Erlangga & Co bukan untuk mengintimidasi para konsumen atau warga yang merasa empatik, namun lebih kepada mendampingi jika memang ada konsumen yang merasa dirugikan silahkan hubungi kantor hukum dengan menyertakan bukti-bukti.

“Kami lebih kepada pendampingan dan jika ada warga atau konsumen yang merasa dirugikan kami siap tampung silahkan hubungi kami dengan dilengkapi bukti surat pembelian dan juga barangnya,” himbaunya.

Ketika disinggung bahwa keluhan serupa sempat juga terjadi pada 2 tahun lalu, Ayi menyebut, bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal itu.

“Kalau mengenai kejadian 2 tahun lalu saya belum menerima karena saya hanya menangani untuk kasus yang baru terjadi,” jelasnya.

Disinggung mengenai akan adanya aksi lanjutan dari Patriot Pemersatu Banten Indonesia (PPBNI) Kabupaten Pandeglang, Ayi menegaskan, bahwa pihaknya akan coba mempelajari poin-poin apa saja yang menjadi tuntutan para pendemo.

“Terkait itu nanti coba kami pelajari terlebih dahulu dan bicarakan, apa saja tuntutan dari mereka (pendemo),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar aksi demo pada Rabu (26/2/2025) sebagai bentuk keperdulian atas para korban Toko Emas Sinar Banten, yang merasa dirugikan bahkan dicurangi oleh toko tersebut hingga viral di media sosial. Namun, sepertinya PPBNI berencana bakal kembali mengggelar aksi demonstrasi Toko Emas Sinar Banten Pasar Labuan jilid 2 secara besar- besaran. Hal ini diungkapkan oleh Ketua ranting PPBNI Satria Banten Rudi Liuh.

“Setelah sukses saat menggelar aksi pertama pada Rabu (26/2/2025) lalu oleh Ormas PPBNI Satria Banten, kini rencana bakal kembali mengadakan aksi lanjutan dalam waktu dekat ini. Aksi ini berawal dari adanya dugaan penipuan yang terindikasi soal jual beli emas di Toko Sinar Banten Labuan, yang akhirnya banyak menuai polemik dari para konsumennya,” demikian dikatakan Rudi Liuh, Ketua ranting PPBNI Satria Banten. Kamis (6/3/2025.

Terkait isi surat pernyataan yang terkesan tak diindahkan, Rudi Liuh menegaskan, bahwa hal itu berisi soal pernyataan yang intinya pihak pemilik toko emas agar berlaku bijak dalam hal jual beli emas dan tidak merugikan para konsumennya, sebagaimana diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

“Kami telah berupaya untuk memberikan pemahaman lewat surat pernyataan yang telah difasilitasi oleh Aparat Penegak Hukum(APH) untuk disampaikan kepada pemilik toko emas Sinar Banten, namun hingga saat ini, sepertinya pemilik toko seolah mengabaikannya. Untuk itu, pungkas

(KZ)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles