
Global Rise TV (Bangka)-KPU Propinsi dari Devisi Teknis Pemilu anggota KPU Kabupaten Bangka yang mewakili dari Pj. Bupati Bangka yang mewakili Pak Kapolres yang mewakili Kajari Bangka. Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat, yang mewakili dari Kesbangpol. Bawaslu Kabupaten Bangka, Bapak Anja Kusuma Atmaja. dari Devisi Pencegahan tokoh masyarakat, Bapak Rusdiansyah. Kata Sambutan Ketua KPU Bangka. Sinarto. Kamis (27/02/2025).


Hari ini adalah lanjutan sosialisasi terkait Pemilukada Tahun 2025 putusan KPU No. 5 Tahun 2025 tentang program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bukan sendiri tapi sudah berpasangan untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati Bangka. serta penggunaan aplikasi Silon”, ungkapnya.


Bahwa tahapan kita untuk melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Bangka sudah dimulai. Dan tadi pagi kita sudah melakukan proses pelantikan Badan Adhock kita PPK. dan PPS kita. PPK sebanyak (40) orang, dan PPS sebanyak (243) orang. Alhamdulillah kita pasukan KPU sudah siap melaksanakan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024. tentang Pilkada Ulang.


Kita akan mensosialisasikan putusan KPU No. 5 Tahun 2025, jadi KPU sudah ada rentang waktunya, batas waktunya 23:59. Siapapun nanti yang akan mengusulkan menjadi pasangan calon perseorangan, kita akan akomodir demi pemilihan Bupati dan wakil Bupati ulang di Kabupaten Bangka tahun 2025″, ucap Ketua KPU Bangka Sinarto. Pungkasnya (Imron).

