Sengketa Lahan Proyek Tower di Sukabumi: Cakramas dan PLN Bersitegang, Solusi Masih Dicari

Global Rise TV (Sukabumi) – Kamis 20 Februari 2025 Sengketa antara Cakramas dan PT PLN terkait pematokan lahan untuk pembangunan tower T32 dan T33 di Desa Cihaur, Sukabumi, semakin memanas. Cakramas menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan PLN untuk melanjutkan aktivitas di lahan yang sedang mereka kelola.

Juru Bicara Cakramas, Yayan Sopian, menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha mencari penyelesaian yang kondusif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PLN. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengijinkan pematokan lahan tanpa persetujuan mereka.

“Kami tidak menghalangi pembangunan, namun kami tidak setuju dengan pengukuran atau pematokan lahan yang saat ini sedang kami kelola. Kami berharap PLN mempertimbangkan agar segera Di pindan Titik tower ke lokasi lain yang masih dalam kepemilikan PT Cakra,” ujar Yayan.

Cakramas juga menyatakan bahwa diskusi dengan PLN telah dilakukan, bertahun tahun namun mereka menegaskan tidak akan ada lagi pertemuan di lapangan setelah hari ini. “Kami ingin mengakhiri sengketa ini secara baik-baik, tetapi pertemuan di lapangan tidak akan berlanjut. Semua harus diselesaikan melalui jalur yang telah disepakati,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PLN, melalui Manajer Proyek PLN UPP JBT 1, Nugroho Budi, menyatakan bahwa pemindahan tower bukanlah opsi yang mudah. “Kami sudah mendapatkan penetapan lokasi dari Bupati serta dokumen resmi lainnya. Jika tower dipindahkan, maka kami harus memindahkan dua hingga tiga tower sekaligus, yang tentu memerlukan biaya dan waktu tambahan,” jelasnya.

Dengan kedua belah pihak yang masih bersikeras pada posisi masing-masing, penyelesaian sengketa ini masih belum menemui titik terang. Kedua pihak berharap ada solusi yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama demi kelangsungan proyek agro-wisata yang tengah dikembangkan di Desa Cihaur. Namun, tanpa kesepakatan yang jelas, proyek pembangunan tower PLN berpotensi mengalami hambatan lebih lanjut.

Dani Sanjaya Permas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles