
Global Rise TV (Sukabumi)– Audiensi antara warga Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dengan pihak perusahaan tambak udang serta DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (13/2/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Sukabumi ini membahas polemik terkait pembangunan tambak udang yang mendapat penolakan luas dari masyarakat setempat.
Ketua Forum Minajaya Bersatu, Denda, menegaskan bahwa sebanyak 99% warga Minajaya menolak keberadaan tambak udang di wilayah mereka. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan sementara diskusi ini bertujuan agar langkah yang diambil ke depan benar-benar mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
“Kami menginginkan pembahasan yang lebih menyeluruh, melibatkan masyarakat, forkompimcam, serta perusahaan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan warga,” ujar Denda.
Dalam audiensi ini, muncul tuduhan bahwa warga yang menolak tambak udang dianggap menghambat investasi dan melakukan provokasi. Namun, tuduhan ini ditepis oleh Husna, salah satu perwakilan warga.
“Penolakan ini murni atas kesadaran masyarakat tanpa ada kepentingan tertentu. Kami hanya ingin mempertahankan lingkungan dan ekosistem pantai Minajaya,” tegasnya. Husna juga menyoroti minimnya ruang bagi warga dalam menyuarakan aspirasi mereka, terutama dalam konteks regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh Adin, perwakilan petani penggarap. Ia merasa audiensi yang seharusnya menjadi ajang diskusi solutif justru berakhir tanpa kepastian.
“Kami datang dengan harapan mendapatkan solusi terbaik, namun hasilnya tidak jelas. Sebagai petani, kami hanya ingin diakui dan dihargai keberadaannya,” ujar Adin.
Di sisi lain, Muklis, perwakilan dari perusahaan tambak udang, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan dan rekrutmen tenaga kerja.
“Kami sudah menjalankan kegiatan sesuai aturan dan saat ini proyek pun sudah dihentikan setelah adanya teguran,” ungkap Muklis. Namun, ketika ditanya mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB), Muklis mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab.
Dengan belum adanya titik temu dalam audiensi ini, polemik mengenai tambak udang di Minajaya masih berlanjut. Warga berharap ada solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dani Sanjaya P.

