
Global Rise TV (Sukabumi) – Proses eksekusi pengosongan lahan di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berlangsung hari ini Rabu 22 Januari 2025,. Habib Ahmad Yazid Alaydrus, selaku kuasa pemohon eksekusi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum pelaksanaan eksekusi dengan menanyakan asal-usul para penghuni.

Menurut Habib Ahmad, sebagian besar penghuni baru menempati lahan tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019, bahkan terdapat bangunan baru yang dibangun pada tahun 2024. “Kami telah mencoba mencari solusi yang saling menguntungkan, namun negosiasi menemui jalan buntu ketika penghuni meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi. Padahal, kami sudah menyediakan anggaran kerohiman, tetapi tetap ditolak,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi praktik mafia tanah di balik kasus ini. Sejumlah penghuni diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjual lahan bersertifikat dengan janji bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Harga yang ditawarkan pun cukup fantastis, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp350 juta.

“Kami mengajak rekan-rekan wartawan untuk mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini. Banyak korban yang dijanjikan lahan ini bisa disertifikatkan, padahal kenyataannya tidak demikian. Kami siap menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban yang ingin melaporkan oknum terkait,” tegas Habib Ahmad.
Ia menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut memiliki sertifikat resmi atas nama Yudi Iskandar sebagai pemilik sah. Terkait tudingan adanya sertifikat ganda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki cacat administrasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat, laporan tersebut telah diproses di pengadilan perdata dan sudah selesai,” tambahnya.

Kasus pengosongan lahan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat dan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah. Diharapkan, proses hukum yang adil dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dani Sanjaya Permas