
Global Rise TV (Sukabumi) – Polemik terkait maraknya aktivitas penambangan dan pengolahan batu hijau tanpa izin di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian publik. Salah satu pabrik yang disorot karena diduga beroperasi tanpa izin adalah milik Bagus Herwanto, yang akrab dipanggil Iwan Kim.
Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan dengan mengurus izin resmi. Namun, hingga saat ini, pabrik milik Iwan Kim belum mengajukan perizinan apa pun.

“Saya sudah beberapa kali mendatangi lokasi pabrik untuk bertemu langsung, tetapi tidak pernah berhasil. Dihubungi melalui telepon juga sulit,” ujar Andi.
Menanggapi laporan terkait pelanggaran izin tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami akan turun bersama pihak kecamatan dan melakukan koordinasi lintas dinas. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu memberikan informasi terkait pelanggaran ini,” ungkap Ali.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongraharja, Henhen Suhendar, menyatakan bahwa selama kepemimpinannya, desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili atau dokumen lain untuk pabrik pengolahan batu hijau milik Iwan Kim.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pabrik pengolahan batu hijau tersebut memiliki luas bangunan lebih dari 500 meter persegi dengan berbagai fasilitas seperti mesin pemotong dan penghalus batu. Bangunan yang menggunakan rangka baja itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tidak memperhatikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pada saat dikonfirmasi, Iwan Kim memberikan respons kasar kepada wartawan yang mencoba meminta klarifikasi. Pesan singkat bernada tidak menyenangkan diterima oleh wartawan, menunjukkan ketidakkooperatifan pihak pabrik.

Produk hasil pengolahan batu tampak sudah dikemas dalam dus bertuliskan “PT. Anugrah Hijau Dano” dan siap dikirim ke luar daerah. Sementara itu, bahan baku batu masih terlihat menumpuk di lokasi pabrik.
Pemantauan dan Penegakan Hukum
Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan semua pelaku usaha di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah tegas akan diambil untuk mengatasi praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap pelaku usaha bersikap kooperatif untuk mengurus izin yang sesuai aturan. Ini demi kebaikan semua pihak,” tutup Ali Iskandar.
Dani Sanjaya Permas

