Warga Resah, Pabrik Pengolahan Batu di Cikembar Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Perizinan

Global Rise TV (Sukabumi) , – 13 Januari 2025 Keberadaan pabrik pengolahan batu bermerek “Green Stone Sukabumi” yang berlokasi di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga setempat. Warga mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan berupa debu, kebisingan, dan limbah yang tidak jelas pengelolaannya.

AS, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keprihatinannya kepada awak media. “Warga sudah lama merasa terganggu dengan pencemaran udara dan kebisingan yang ditimbulkan pabrik ini. Limbah pemotongan batu pun tidak jelas dibuang ke mana,” ujar AS saat ditemui di kediamannya pada Senin (13/01/2025).

Menurut AS, warga telah menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. “Buktinya, pabrik masih bebas beroperasi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran perizinan dan standar operasional oleh pabrik pengolahan batu tersebut. Pabrik yang dikabarkan dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Iwan Kim ini diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB atau sekarang PBG), izin industri, maupun izin penggunaan genset. Selain itu, perusahaan diduga tidak melibatkan masyarakat setempat melalui izin tetangga dan domisili usaha.

Dalam pantauan, tidak ditemukan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi pabrik. Papan nama perusahaan pun tidak terpasang, menambah kecurigaan terhadap legalitas operasional pabrik tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik sedang tidak berada di tempat. Seorang karyawan bernama UJ menyebutkan bahwa pabrik ini beroperasi atas nama CV Surya Bagus. Produk batu olahan yang sudah dikemas dalam dus berlabel PT Anugrah Hijau Dano terlihat siap dikirim. “Kami memang kekurangan karyawan produksi sehingga ada bahan baku yang belum diproses,” ujar UJ.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan aturan perizinan dan pengelolaan lingkungan, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di dekat kawasan pemukiman.

Dani Sanjaya Permas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles