
Global Rise TV (Pandeglang) –
Berdasarkan Surat Keputusan Nomer 4561 tahun 2024 tentang Penetapan Bantuan Rehab Berat Tahun 2024 tertanggal 27 Agustus 2024 Maka Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan islam, Sudah Memberikan Bantuan Afirmasi Rehab Berat Tahun Anggaran 2024. Ke MIS Yayasan Sultan Ageung Banten, Yang Beralamat di Kp. Sukajadi DS. Sukajadi Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang Prov. Banten ,Sebesar Rp. 496. 272. 000. OO,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu ), Rabu (25/12/2024).

Disaat Turun Meninjau Bangunan Yang Baru Selesai ,N.Sujana Akbar, selaku’ Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat -Peduli Banten) Bersama Tim Media atau Wartawan , Angkat Bicara disitu melihat Diduga adanya Kejanggalan Dalam Transparasi Anggaran Bantuan Afirmasi Rehab Berat dimana dalam Undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. sudah di jelaskan.
Dalam Hal ini Bawa Masyarakat Mempunyai Hak Untuk Tau dalam Keteransparanan dalam penggunaan atau pengalokasian agaran di karenakan mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2018 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disinyalir Adanya Dugaan Setoran Anggaran Bantuan Afirmasi Rehab Berat Tahun Anggaran 2024 serat Susunan Struktur MIS Yayasan Sultan Ageung Banten di Duga Kolusi dan Nepotisme , dimana saat tim sosial control dan wartawan kelokasi secara kebetulan tertutup dan tidak ada siapa yang bisa untuk di pinta keterangan atau informasinya. pungkas , ke Tim Media/wartawan

