
Global Rise TV (Lebak)-Minggu 1/12/2024. Lagi-Lagi Penjual Pupuk Bersubsidi di kp Ciakar Desa Ciakar kecamatan gunung kencana kabupaten Lebak provinsi Banten. Menjual pupuk bersubsidi melebihi harga (HET), seharga Rp180.000. Rupiah Per karung ukuran 50kg, Demi merauk keuntungan besar Inisial Hj (S) Telah melanggar peraturan dari pemerintah, dan diduga sudah membebani masyarakat, Dengan Harga pupuk yang sangat mahal, jauh di atas (HET), banyak warga masyarakat mengeluh dengan adanya harga yang mahal,”
“Menurut keterangan warga kp Ciakar, Pak kami membeli pupuk seharga Rp.180.000. untuk NPK Dan Urea Rp.160.000. pak kami suka beli dari warung nya pak haji (S), itu warung nya yang di bawah itu pak. ungkap,” Warga Kepada awak media.

“Dari narasumber lain kami mendapatkan informasi yang berbeda, inisial (E), warga kampung Ciakar desa Ciakar menerangkan juga, saya mah GK nyawah pak yang ngurus sawah mah ibu saya, kalo ngak salah ibu suka beli 300 apa 200 ya perkarung nya dengan nada berpikir-pikir, kalo beli kiloan biasanya 5000 rupiah pak per kg nya, belinya itu di warung hj (S), istrinya ibu hj inisial (A), tutur,” E kepada awak media.
langsung kami kompirmasi ke pengecer tersebut, Ibu hj (S), menjelaskan, saya jual pupuk Rp.160.000. per karung nya pak karena saya belinya dari kios resminya itu Rp.150.000. rupiah pak, saya cuma mengambil untung 10.000 rupiah itu buat ongkos aja pak, karena kami kasian juga ke masyarakat dan kamipun suka di utang pak, kadang bayar nya lama banyak juga yang GK bayar-bayar.. udah bapak mending langsung aja ke kios resminya yang ada di kp cikole ujar,” ibu hj (S).
tak lupa kami kompirmasi kepada pak RW inisial (U), di kampung Cikadu desa Ciakar, selaku pengecer pupuk bersubsidi juga, ia menerangkan, ya betul pak saya menjual pupuk, untuk harga Rp.170.000 sampai Rp.180.000 per karung nya ya gimana pak dari kios resmi nya atas nama ibu (iah) nya juga sudah rp.150.000 ribu rupiah,” pak.
Saya cuma Nebus paling 10 sampai 15 karung saja pak, itupun kalo ada punya masyarakat yang tidak di tebus, paling punya dua orang yang saya tebus, biasanya satu kali ngambil itu abis dalam 1 hari, ini mah sudah beberapa hari belum abis-abis pak, saya bukan kelompok tani, kalo untuk harga per kg saya suka jual itu 4000 ribu rupiah per kg nya, tutur,” (U), kepada awak media infoxpos.
“Menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET), merupakan tindakan pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk menjual pupuk bersubsidi, diatas Harga HET diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999, yaitu ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp Rp2 miliar.
kami selaku awak media meminta kepada pihak-pihak terkait dan Mentri pertanian dan juga APH untuk segera menindak tegas secara hukum yang berlaku, terhadap pelangar-pelanggar ini.
Deny afrianto