
Global Rise TV (Sukabumi)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Andreas menekankan bahwa laporan keuangan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi sesuai amanat perundang-undangan,” ujarnya.

Wabup menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Sukabumi Tahun Anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), meliputi tujuh jenis laporan keuangan utama seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga laporan kinerja dan keuangan BUMD serta desa.
Hasilnya, Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI—sebuah capaian gemilang yang telah dipertahankan selama 11 tahun berturut-turut sejak 2014.
Dani Sanjaya Permas