
Global Rise TV (Lubuk Lingkuk, Lubuk Besar) -Kamis, 12/02/2026
Aktivitas tambang timah ilegal yang diduga milik Bos Puan, warga Desa Lubuk Lingkuk, kembali beroperasi secara terang-terangan. Lokasinya persis sebelum Jembatan Lingkuk, belok kanan pintu masuk yang terdapat gerbang portal dan satu pondok tempat tinggal warga.
Tim investigasi lapangan menemukan tiga unit mesin tambang aktif menggali dan mencuci biji timah. Aktivitas berlangsung tidak jauh dari permukiman warga dan sangat dekat dengan akses jalan raya.
Seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan:
“Dulu sempat berhenti waktu razia Satgas PKH. Sekarang mulai lagi. Satu sepron bisa nyuci dua kampel, ratusan kilo. Kalau tiga mesin, hitung saja sendiri berapa hasilnya per hari.”
Jika satu mesin menghasilkan dua kampel per hari dengan estimasi ratusan kilogram, maka dalam sehari potensi produksi bisa mencapai jumlah besar. Artinya, dugaan keuntungan harian dari praktik ilegal ini bukan angka kecil.
Penertiban Belum Tuntas, Aktivitas Sudah Jalan Lagi
Yang menjadi sorotan publik, kawasan ini sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Satgas PKH. Namun sebelum proses hukum benar-benar tuntas, aktivitas tambang justru kembali berjalan.
Pertanyaannya kini mengarah pada aparat penegak hukum (APH):
● Apakah lokasi ini memiliki izin resmi?
● Jika tidak, mengapa bisa kembali beroperasi?
● Mengapa aktivitas yang begitu dekat dengan jalan raya dan permukiman seolah tak tersentuh?
Publik menilai ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan negara.
Ancaman Pidana Sudah Jelas
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana:
● Penjara paling lama 5 tahun
● Denda paling banyak Rp100 miliar
Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana tambahan.
Artinya, dasar hukum sudah tegas. Tinggal keberanian penegakan.
Satgas Tricakti dan Kejati Babel Di Minta Usut Tuntas
Masyarakat kini mendesak:
●Satgas Tricakti
●Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
● Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan dugaan mafia tambang ilegal kembali menggurita.
Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kepercayaan publik akan runtuh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia simbolik, melainkan harus menyentuh aktor utama dan pemodal sampai aliran Timah Mengalir kemana (pengepul).
Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan bertindak tegas?
Ataukah tambang timah ilegal kembali bebas beroperasi tanpa konsekuensi?
GlobalRiseTV
Mega Lestari

