
Global Rise TV (Koba, Bangka Tengah) -Jumat (17/10/2025)
Kolong eks tambang PT Koba Tin di wilayah Kenari, Marbuk hingga Pungguk kini menjelma menjadi “ladang emas” bagi mafia timah.
Puluhan ponton TI rajuk tower berjejer di atas air, siang malam mesin hidup mengeruk timah — tanpa rasa takut, tanpa izin, dan tanpa kendali hukum.
Ironisnya, status lahan masih sengketa, izin resmi tidak ada, tapi aktivitas tambang tetap berjalan terang-terangan.
Plang bertuliskan “PT Timah Tbk — Area Eksplorasi” masih berdiri tegak, menandakan wilayah itu masih masuk area kerja perusahaan negara. Namun hasil penelusuran lapangan tidak menemukan izin produksi aktif apa pun.
Sebagian warga mengklaim lahan itu milik mereka, sementara sebagian lainnya menyebut masih dikuasai PT Timah.
Namun fakta di lapangan berbicara lain:
timah keluar, uang mengalir, hukum diam.
“Lahan belum beres, tapi ponton udah ramai. Katanya mau eksplorasi, tapi nyatanya udah dikeruk habis,” ujar seorang warga kepada GlobalRiseTV dengan nada kesal.
⚠️ Zona Abu-Abu Jadi Surga Emas Gelap
Investigasi GlobalRiseTV menemukan, sengketa lama antara warga, koperasi, dan eks penggarap PT Koba Tin menjadi celah empuk bagi para pemain besar.
Mereka memanfaatkan kekosongan hukum untuk bergerak leluasa, memodali ponton-ponton tambang ilegal dengan sistem yang rapi dan terstruktur.
Dalam hitungan malam, ponton-ponton baru muncul seperti jamur.
Solar subsidi masuk lewat jalur tikus, timah liar diangkut diam-diam, dan hasilnya diduga mengalir ke jaringan kuat di balik layar.
“Sekarang bukan cuma rebutan timah, tapi rebutan kuasa. Yang kuat yang menang, yang lemah cuma nonton,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada getir.
Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum berpengaruh di lapangan maupun instansi yang menjadi “payung pelindung” bagi aktivitas tambang ilegal ini.
Fenomena ini menunjukkan bahwa mafia timah tidak bekerja sendirian — melainkan berada dalam sistem yang dibiarkan hidup karena banyak pihak ikut menikmati hasilnya.
Sementara itu, kerusakan lingkungan semakin menganga.
Air kolong berubah keruh dan berbau besi, kebun warga terendam lumpur, hingga beberapa titik tanah mulai ambles.
Lebih buruk lagi, benih konflik horizontal antarwarga mulai tumbuh akibat tumpang tindih klaim lahan dan perebutan setoran hasil tambang.
🚨 Razia Hanya Formalitas, Ponton Hidup Lagi
Beberapa kali razia gabungan aparat dan PT Timah dilakukan, namun hasilnya hanya sebatas formalitas.
Hari ini dibongkar, besok hidup lagi.
Bahkan di tepi kolong kini tampak perakitan ponton-ponton baru — tanda tidak ada efek jera sama sekali.
“Security datang, nyuruh berhenti, nanti pergi ya jalan lagi. Kayak ada yang ngatur. Ponton yang dibongkar kemarin malah nyala lagi malamnya,” ujar warga lainnya.
Fenomena ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ilegal ini.
Bukan sekadar ulah oknum kecil di lapangan, tapi sistem pembiaran yang terstruktur dan diduga melibatkan pihak yang seharusnya menegakkan aturan.
⚖️ UU Minerba Tegas: 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161:
Pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukuman yang sama.
Pasal 161B:
Pemegang izin yang melanggar ketentuan izin dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin.
Artinya, semua pihak yang terlibat — dari pengendali lapangan, penampung hasil, penyandang dana, hingga aparat yang membiarkan — bisa dijerat hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata di lapangan.
Akan Terus Bongkar!
Tim investigasi menegaskan akan terus memantau, menelusuri, dan mengungkap jaringan di balik tambang ilegal di kolong eks Koba Tin ini.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penegakan hukum dari pihak berwenang, redaksi akan menurunkan liputan lanjutan dengan data lebih tajam dan nama-nama yang lebih jelas.
“Kami tidak akan berhenti. Jika hukum memilih diam, kami akan terus bersuara,”.
🛑Laporan Investigatif :
Tim/Ml/Red.
Mengungkap Fakta, Bukan Basa-Basi!!

