
Global Rise TV (Kurau – Bangka Tengah) –
Selasa 20/01/2026.
Dugaan pencurian sawit dari aset sitaan negara kembali mencuat dan mengundang sorotan tajam publik. Kebun sawit milik terdakwa Aon, yang berlokasi di Hamparan Desa Guntung , Terentang dan Penyak, diduga masih dipanen dan dikeluarkan secara ilegal, meskipun secara hukum telah berstatus aset sitaan negara dalam perkara besar tata niaga timah.
Temuan Tim Investigasi di lapangan mengindikasikan aktivitas panen tidak pernah benar-benar berhenti. Sejumlah saksi mata menyebut truk bak terbuka bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) kerap keluar-masuk area kebun dan melakukan bongkar muat di ruas jalan Trans Tanah Kuning–Kurau, Bangka Tengah. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan aset sitaan negara.
Pola Panen Terbaca, Jam “Aman”
Diduga Disengaja
Sumber lapangan yang identitasnya dirahasiakan menyebut panen dan pengangkutan dilakukan pada jam-jam tertentu, umumnya siang hingga sore hari, serta sesekali pagi dan malam. Pola ini diduga disengaja untuk meminimalkan sorotan publik dan pengawasan aparat.
“Bukan sekali dua kali mereka menjual sawit nya di mas Ben tapi tidak pernah tersentuh hukum , ,” ungkap salah satu sumber.”
Kondisi fisik kebun turut memperkuat dugaan tersebut. Tanaman tampak terawat, jalur akses terbuka, dan tidak terlihat tanda penghentian aktivitas, sebuah ironi bagi kebun yang seharusnya berada di bawah penguasaan penuh negara.
Diduga Mengalir ke Pengepul Mas Ben, di bekingin Oknum Korem Inisial L Disebut
Lebih jauh, hasil penelusuran Tim Investigasi menyebut buah sawit dari kebun sitaan negara itu diduga mengalir ke jalur penampungan milik pengepul bernama Mas Ben. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan sosok oknum dari satuan Korem berinisial L (Leo), yang disebut-sebut berperan dalam kelancaran distribusi dan pengamanan aktivitas.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengindikasikan rantai distribusi terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, dari tingkat lapangan hingga penampungan.
Implikasi Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Secara hukum, aset sitaan negara dilarang dimanfaatkan, dipanen, atau diperjualbelikan tanpa izin resmi atau penetapan pengadilan. Setiap TBS yang keluar secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
- Siapa yang bertanggung jawab mengawasi kebun sitaan ini?
- Mengapa aktivitas diduga ilegal ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas?
- Apakah mekanisme pengamanan aset sitaan negara benar-benar berjalan?
Dasar Hukum, Sanksi Pidana, dan Ancaman Denda
Jika dugaan pencurian dan pemanfaatan ilegal sawit dari aset sitaan negara ini terbukti, maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan:
- Pasal 362 KUHP – Pencurian
Ancaman hukuman:
- Penjara maksimal 5 tahun
Jika dilakukan secara terorganisir atau
Jika dilakukan secara terorganisir atau bersama-sama: Pasal 363 KUHP
- Penjara hingga 7 tahun
- Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan dan Pembantuan
Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi, termasuk pengepul dan pihak yang memberi perlindungan, dapat dipidana setara pelaku utama.
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Jika sawit dijual atau dikuasai tanpa hak atas aset negara.
- Pasal 221 KUHP – Menghalangi Proses Hukum
Menyembunyikan atau memindahkan barang sitaan negara.
Ancaman hukuman:
- Penjara hingga 9 bulan
- Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti melibatkan oknum aparat atau pejabat.
Ancaman hukuman:
- Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,
- Ditambah sanksi etik, disiplin, hingga
pemecatan sesuai aturan institusi.
- Perampasan Hasil Kejahatan
Seluruh hasil penjualan sawit dari praktik ilegal:
- Dirampas untuk negara
- Pelaku wajib mengganti kerugian negara
- Aset tambahan dapat disita sebagai pidana tambahan
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait pengamanan dan pengelolaan kebun sawit sitaan tersebut.
Sementara itu, Mas Ben yang disebut sebagai pengepul belum memberikan klarifikasi. Informasi warga sekitar menyebut harga pembelian sawit berkisar Rp2.200 per kilogram.
Tim Investigasi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

