
- Satgas PKH Diminta Bongkar Siapa dalang utama di Balik Bhakti!
Air Lintang, Tempilang – Bangka Barat | Senin, 10 November 2025.
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang tata kelola pertimahan nasional kembali diuji. Di tengah perintah tegas untuk memberantas mafia timah dan jaringan kolektor ilegal, praktik jual-beli pasir timah tanpa izin justru masih marak di lapangan — salah satunya diduga kuat dilakukan oleh Bahkti, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Tim investigasi GlobalRiseTV menemukan indikasi bahwa Bahkti diduga bebas melakukan aktivitas jual-beli dan penampungan pasir timah hasil tambang tanpa izin resmi.
Informasi masyarakat menyebut, Bahkti kerap mengangkut hasil timah tersebut ke gudang milik Akong, warga Pugul, Kabupaten Bangka, yang diduga menjadi lokasi peleburan (pengorangan) timah ilegal.
Nama Bahkti bukan orang baru di dunia pertimahan Tempilang. Ia disebut-sebut sebagai pemain lama yang diduga menjadi penadah utama hasil tambang ilegal dari sejumlah titik di wilayah Air Lintang dan sekitarnya.
Aktivitas ini memunculkan sorotan tajam publik, terutama setelah Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan) — utusan langsung Presiden Prabowo Subianto — dikerahkan ke Bangka Belitung untuk menertibkan dan menindak tegas mafia timah.
Namun faktanya, di lapangan masih ditemukan pihak-pihak yang berani beroperasi seolah kebal hukum.
⚖️ Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas yang dilakukan Bahkti jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
📜 Pasal 158 UU Minerba menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 161B UU Minerba menjerat pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperniagakan hasil tambang tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
🚨 Desakan Penindakan Tegas
Warga Air Lintang dan Tempilang mendesak Satgas PKH, Kejaksaan Agung, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas jejaring di belakang Bahkti, termasuk siapa saja yang membekingi dan mendanai aktivitas ilegal ini.
Publik menilai bahwa penindakan tidak boleh berhenti di level lapangan saja. Harus ada pengungkapan menyeluruh terhadap aktor-aktor besar di balik layar yang selama ini melindungi dan mengalirkan modal bagi kegiatan penampungan timah ilegal tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas tanpa pandang bulu, agar penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan bersih dan transparan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi tata kelola timah nasional.
GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

