
Global Rise TV (Puding, Kabupaten Bangka)— Jumat (10/10/2025).
Dugaan praktik “permainan” Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24.3311.41 Jalan Puding Raya, Kecamatan Puding, Kabupaten Bangka, semakin kuat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi GlobalRiseTV mengindikasikan adanya kerja sama terselubung antara pengurus SPBU yang disebut-sebut dikendalikan oleh Pak Kiwik dengan para pengerit — baik menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Tim di lapangan mendapati pemandangan mencolok: deretan kendaraan pengerit keluar-masuk SPBU berulang kali dengan pengemudi yang sama, mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa pengawasan berarti. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan di area publik, seolah-olah tidak ada aparat yang peduli.
Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemerintah.
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan:
“Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Ironisnya, dugaan praktik tersebut justru terjadi di SPBU resmi yang seharusnya tunduk pada aturan dan pengawasan ketat.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan permainan di SPBU 24.3311.41 ini. Bila terbukti, baik pengurus maupun pengerit harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Kami meminta aparat tidak tutup mata. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil — ini kejahatan yang menggerogoti hak rakyat dan uang negara,” ujar salah satu warga sekitar kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.3311.41 yang disebut dikendalikan Pak Kiwik belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh tim GlobalRiseTV.
GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

