
Global Rise TV (Desa Rias, Bangka Selatan)— Senin, 01 Oktober 2025.
Tim investigasi GlobalRiseTV menemukan dugaan serius praktik alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun sawit di kawasan strategis dekat Bendungan Mentukul, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pengusaha lokal berpengaruh bernama Bos Apiang.
Menurut keterangan narasumber yang merupakan pekerja di lapangan, luas lahan yang dikelola Bos Apiang mencapai sekitar 28 hektar. Lahan tersebut berada tidak jauh dari area bendungan yang menjadi sumber utama pengairan ribuan hektar sawah di Bangka Selatan.
Alih fungsi lahan di kawasan resapan air seperti di sekitar bendungan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan menurunkan debit air bendungan, yang dapat berujung pada kekeringan lahan pertanian dan krisis air bersih bagi masyarakat sekitar.
Secara hukum, tindakan tersebut bukan perkara sepele, karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi kawasan sumber air dan tata guna lahan.
⚖️ Dasar Hukum dan Sanksi
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b menyebutkan:
“Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan atau melakukan kegiatan tanpa izin yang sah.”
Pasal 78 ayat (2) menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perambahan atau alih fungsi kawasan hutan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sumber daya air dan kawasan resapan.”
Pasal 70 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pasal 69 ayat (2) menyebutkan pelanggar dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Jika terbukti tidak memiliki izin dan berada di kawasan resapan air, maka kegiatan Bos Apiang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berlapis, bahkan berpotensi menyeret pihak-pihak yang memberikan izin atau membiarkan aktivitas tersebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi agraria.
Tim investigasi GlobalRiseTV menegaskan akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Agung RI apabila pemerintah daerah Bangka Selatan dan instansi terkait tidak segera turun menertibkan.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terbuka, karena keberlangsungan Bendungan Mentukul sebagai sumber air ribuan petani kini terancam akibat kerakusan segelintir oknum yang bermain di atas penderitaan masyarakat.
Tim Investigasi GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

