🇲🇨 Sebagian IUP Belum Mengantongi Izin PPKH.Satgas PKH Diminta Jangan Tutup Mata — IUP Baru PT Tambang Jaya Indah Diduga Dicuci (Ditutupi) Menggunakan IPPKH Lama.

Global Rise TV (Lubuk Besar, Bangka Tengah) — Senin,
10 November 2025 | Dugaan aktivitas tambang pasir kuarsa di kawasan Tji Merapin, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan.
Lokasi yang disebut-sebut sebagai area operasi PT Tambang Jaya Indah (TJI) kini diperbincangkan setelah muncul indikasi bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) baru perusahaan ini belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan pantauan lapangan, IUP baru tersebut diduga dicuci (ditutupi) menggunakan IPPKH lama — izin lama yang semestinya tidak lagi berlaku sejak berlakunya sistem baru PPKH.
Langkah ini diduga dilakukan untuk memberi kesan legalitas semu, padahal secara administratif, izin penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan secara resmi oleh Kementerian LHK.

Padahal, PPKH adalah izin wajib dan tidak dapat digantikan bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan seperti pertambangan.
Tanpa izin tersebut, segala aktivitas penambangan di kawasan hutan tergolong ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.


⚠️ Aktivitas Berjalan, Izin Belum Lengkap

Hasil pantauan tim GlobalRiseTV Investigasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan penggalian pasir kuarsa di kawasan yang masuk dalam hutan produksi terbatas.
Beberapa sumber di lokasi menyebutkan kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan, tanpa ada papan izin resmi yang terpampang di area kerja.

“IUP baru PT TJI belum punya izin PPKH, tapi sudah dikerjakan. Di lapangan, mereka diduga menutupi izin baru itu dengan IPPKH lama. Ini jelas pelanggaran administrasi dan bisa berdampak hukum,” ungkap seorang sumber yang memahami proses perizinan tambang di Bangka Tengah.

Warga Batuberiga pun menuntut Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan) untuk tidak hanya fokus pada tambang timah, tetapi juga memeriksa aktivitas tambang pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

“Kalau Satgas PKH benar-benar tegas, tambang seperti ini juga harus ditelusuri. Jangan hanya tambang timah yang dikejar. Kalau izinnya belum lengkap dan malah ditutupi, berarti ada yang tidak beres,” ujar seorang warga setempat.


⚖️ Dasar Hukum & Ancaman Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

🔹 Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin PPKH, maka dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebut:

🔹 Pasal 17 ayat (2):
Setiap orang yang melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, dari aspek lingkungan hidup:

🔹 Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.


Kini bola panas berada di tangan Satgas PKH, Kementerian LHK, dan aparat penegak hukum Bangka Belitung.
Publik menanti: apakah aparat berani menyentuh dugaan pencucian (penutupan) izin antara IUP baru dan IPPKH lama, atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan di lapangan?

“Kalau IUP baru belum punya PPKH tapi ditutupi pakai izin lama, itu manipulasi administrasi yang serius. Negara tidak boleh diam. Hukum harus ditegakkan,” tegas sumber investigasi GlobalRiseTV.


Mega Lestari✍️
Editor Investigasi:
Tim GlobalRiseTV

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles